Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1812/O.2.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 15.45 WIB di pinggir jalan yang berada di Jalan Ampah-Muara Teweh, Karamah Rt. 10, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Lenggang, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa  berinisiatif untuk mendapatkan narkotika jenis sabu guna dijual kembali. Untuk itu, Terdakwa mencari nomor telepon seseorang bernama AMAT (DPO) melalui temantemannya, lalu pada pukul 16.00 WIB meminjam handphone milik saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk menghubungi AMAT (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu secara hutang. AMAT (DPO) menyanggupi permintaan tersebut dan menjanjikan akan memberikan informasi lebih lanjut keesokan harinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali meminjam handphone Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan menghubungi AMAT (DPO). Tak lama kemudian, Terdakwa menerima gambar lokasi penempatan sabu yang diletakkan oleh AMAT (DPO) di dalam kotak rokok Jati Bold di depan SDN Desa Rodok. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menggunakan sepeda motor Yamaha MIO milik RIJAL menuju ke lokasi tersebut dan mengambil kotak rokok yang berisi satu paket narkotika jenis sabu. Setelah itu, keduanya menuju ke pondok milik Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH sampai dipondok Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH kemudian Terdakwa dengan menggunakan HP Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menelpon/menghubungi sdra AWAR (DPO) dengan mengatakan "WAR INI SAYA ADA SABU, BISAKAH BANTU SAYA JUALKAN SABU IN" kemudian sdra AWAR (DPO) mengatakan "YA, BISA JA” kemudian Terdakwa mengatakan "KALAU GITU, KAMU DIMANA BIAR Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH MENJEMPUT” kemudian sdra AWAR (DPO) menyampaikan "SAYA BELUM BISA SEKARANG KARENA SEDANG ADA KESIBUKKAN” karena sdra AWAR (DPO) tidak bisa menemui Terdakwa dipondok Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH maka Terdakwa pun pulang kerumahnya yang tidak jauh dari pondok Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH.
  • Pada Jumat dini hari tanggal 20 Juni 2025 pukul 00.30 WIB, Terdakwa, Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan sdra AWAR (DPO) menuju ke pondok sdra RIJAL setelah itu di pondok tersebut Terdakwa berkata kepada sdra AWAR (DPO) "INI SAYA ADA SABU, BISAKAH BANTU JUALKAN SABU INI KARENA SAYA TIDAK BERANI MENJUAL SABU INI” lalu sdra AWAR (DPO) mengatakan "YA, BISA, MANA SABU NYA" kemudian Terdakwa menyampaikan sabu tersebut harganya Rp. 7.000.000  (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa bersama Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menyerahkan sabu tersebut kepada saudara AWAR (DPO) kemudian Sdra AWAR (DPO) menimbang sabu dengan berat sekitar 5 gram dan kemudian mengambil sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya, sabu tersebut dibawa oleh AWAR (DPO) untuk dijual.
  • Selama beberapa hari, sabu tersebut tidak seluruhnya berhasil dijual. kemudian pada Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, AMAT (DPO) menagih pembayaran sabu kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian bersama Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menghubungi AWAR (DPO) untuk menagih hasil dari penjualan sabu yang telah diberikan, dan Sdra AWAR (DPO) menyampaikan bahwa hanya berhasil menjual sebagian sabu dan baru memperoleh uang sebesar Rp. 800.000,. (delapan ratus ribu rupiah) Kemudian AWAR (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk bertemu di Jalan Lebo, Kelurahan Ampah Kota, lalu menyerahkan uang senilai sebesar Rp. 800.000,-. (delapan ratus ribu rupiah) tersebut beserta1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersisa yang belum terjual kepada Terdakwa.
  • Bahwa masih di hari yang sama Rabu tanggal 25 Juni 2025 Setelah Terdakwa dan Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menerima uang dan sisa sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH pergi meninggalkan tempat dengan sepeda motor. Sekitar pukul 15.45 WIB, di Jalan Negara Ampah–Muara Teweh, RT. 10, Kelurahan Ampah Kota, mereka diberhentikan oleh Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA dan Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah dan dilakukan penggeledahan (berdasarkan surat Penetapan nomor: 29/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada tanggal 09 Juli 2025). Dari tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan dari saku celana ditemukan uang Rp. 800.000,. Dari Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH disita 1 (satu) unit HP Redmi 9A dan sepeda motor Yamaha MIO sebagai alat bantu melakukan tindak pidana tersebut.
  • Bahwa terhadap keseluruhan perbuatan tersebut, Terdakwa mengakui adanya permufakatan jahat bersama Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan Sdra AWAR (DPO) untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan pembagian peran di mana Terdakwa dan Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH bertugas memesan dan mengambil sabu, sedangkan AWAR bertugas menjualnya. Hasil penjualan sabu dimaksud akan digunakan Terdakwa untuk keperluan hidup seharihari serta melunasi utang pembelian sabu kepada AMAT (DPO).
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD052/11133/03-VII/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD052/11133/03-VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/338/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 26 Juni 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 3,97 (tiga koma sembilan puluh tujuh) Gram dan berat bersih 3,77 (tiga koma tujuh puluh tujuh) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.07.25.348 tanggal 04 Juli 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0377 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/345/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 26 Juni 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,04 (nol koma nol empat) gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 15.45 WIB di pinggir jalan yang berada di Jalan Ampah-Muara Teweh, Karamah Rt. 10, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Lenggang, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa  berinisiatif untuk mendapatkan narkotika jenis sabu guna dijual kembali. Untuk itu, Terdakwa mencari nomor telepon seseorang bernama AMAT (DPO) melalui temantemannya, lalu pada pukul 16.00 WIB meminjam handphone milik saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk menghubungi AMAT (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu secara hutang. AMAT (DPO) menyanggupi permintaan tersebut dan menjanjikan akan memberikan informasi lebih lanjut keesokan harinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali meminjam handphone Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan menghubungi AMAT (DPO). Tak lama kemudian, Terdakwa menerima gambar lokasi penempatan sabu yang diletakkan oleh AMAT (DPO) di dalam kotak rokok Jati Bold di depan SDN Desa Rodok. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menggunakan sepeda motor Yamaha MIO milik RIJAL menuju ke lokasi tersebut dan mengambil kotak rokok yang berisi satu paket narkotika jenis sabu. Setelah itu, keduanya menuju ke pondok milik Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH sampai dipondok Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH kemudian Terdakwa dengan menggunakan HP Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menelpon/menghubungi sdra AWAR (DPO) dengan mengatakan "WAR INI SAYA ADA SABU, BISAKAH BANTU SAYA JUALKAN SABU IN" kemudian sdra AWAR (DPO) mengatakan "YA, BISA JA” kemudian Terdakwa mengatakan "KALAU GITU, KAMU DIMANA BIAR Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH MENJEMPUT” kemudian sdra AWAR (DPO) menyampaikan "SAYA BELUM BISA SEKARANG KARENA SEDANG ADA KESIBUKKAN” karena sdra AWAR (DPO) tidak bisa menemui Terdakwa dipondok Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH maka Terdakwa pun pulang kerumahnya yang tidak jauh dari pondok Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH.
  • Pada Jumat dini hari tanggal 20 Juni 2025 pukul 00.30 WIB, Terdakwa, Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan sdra AWAR (DPO) menuju ke pondok sdra RIJAL setelah itu di pondok tersebut Terdakwa berkata kepada sdra AWAR (DPO) "INI SAYA ADA SABU, BISAKAH BANTU JUALKAN SABU INI KARENA SAYA TIDAK BERANI MENJUAL SABU INI” lalu sdra AWAR (DPO) mengatakan "YA, BISA, MANA SABU NYA" kemudian Terdakwa menyampaikan sabu tersebut harganya Rp. 7.000.000  (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa bersama Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menyerahkan sabu tersebut kepada saudara AWAR (DPO) kemudian Sdra AWAR (DPO) menimbang sabu dengan berat sekitar 5 gram dan kemudian mengambil sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya, sabu tersebut dibawa oleh AWAR (DPO) untuk dijual.
  • Selama beberapa hari, sabu tersebut tidak seluruhnya berhasil dijual. kemudian pada Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, AMAT (DPO) menagih pembayaran sabu kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian bersama Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menghubungi AWAR (DPO) untuk menagih hasil dari penjualan sabu yang telah diberikan, dan Sdra AWAR (DPO) menyampaikan bahwa hanya berhasil menjual sebagian sabu dan baru memperoleh uang sebesar Rp. 800.000,. (delapan ratus ribu rupiah) Kemudian AWAR (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk bertemu di Jalan Lebo, Kelurahan Ampah Kota, lalu menyerahkan uang senilai sebesar Rp. 800.000,-. (delapan ratus ribu rupiah) tersebut beserta1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersisa yang belum terjual kepada Terdakwa.
  • Bahwa masih di hari yang sama Rabu tanggal 25 Juni 2025 Setelah Terdakwa dan Rijal menerima uang dan sisa sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH pergi meninggalkan tempat dengan sepeda motor. Sekitar pukul 15.45 WIB, di Jalan Negara Ampah–Muara Teweh, RT. 10, Kelurahan Ampah Kota, mereka diberhentikan oleh Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA dan Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah dan dilakukan penggeledahan (berdasarkan surat Penetapan nomor: 29/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada tanggal 09 Juli 2025). Dari tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan dari saku celana ditemukan uang Rp. 800.000,. Dari Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH disita 1 (satu) unit HP Redmi 9A dan sepeda motor Yamaha MIO sebagai alat bantu melakukan tindak pidana tersebut.
  • Bahwa terhadap keseluruhan perbuatan tersebut, Terdakwa mengakui adanya permufakatan jahat bersama Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan Sdra AWAR (DPO) untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan pembagian peran di mana Terdakwa dan Saksi RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH bertugas memesan dan mengambil sabu, sedangkan AWAR bertugas menjualnya. Hasil penjualan sabu dimaksud akan digunakan Terdakwa untuk keperluan hidup seharihari serta melunasi utang pembelian sabu kepada AMAT (DPO).
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD052/11133/03-VII/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD052/11133/03-VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/338/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 26 Juni 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 3,97 (tiga koma sembilan puluh tujuh) Gram dan berat bersih 3,77 (tiga koma tujuh puluh tujuh) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.07.25.348 tanggal 04 Juli 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0377 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/345/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 26 Juni 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,04 (nol koma nol empat) gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya