Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Tml 1.LUIM SINAGA
2.JULIANTY S.F. PANJAITAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUIM SINAGA
2JULIANTY S.F. PANJAITAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II  untuk Mengganti Penulisan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 3275-LT-11072018-0226, yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten barito timur tanggal  23 Juli 2025, dan pada Kartu Keluarga Nomor : 6213050908160001 yang semula bernama “LIORA CESILIA SINAGA” menjadi “ROMAULI LIORA C SINAGA” ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Atas Terkabulnya Permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak