Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 765,000,000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan hingga per April 2025 adalah sebesar Rp. 1,129,202,317 (satu miliar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono). |