Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Tml MARADONA PT. Tibawan Energi Indonesia (TEI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARADONA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabtuno, S.H.MARADONA
Tergugat
NoNama
1PT. Tibawan Energi Indonesia (TEI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian:
  1. Kerugian Materil
  1. Tanam tumbuh

126 Pohon karet dengan kerugian Rp. 5.000.000,- per pohon Adalah 126 x Rp. 5.000.000 = Rp. 630.000.000,-

  1. Kerusakan lahan

1.271 M2 dengan kerugian Rp. 500.000 per meter Adalah 1.271 x Rp. 500.000 = Rp. 635.500.000,-

Jadi, total kerugian materil Rp. 630.000.000 + Rp. 635.500.000 = Rp. 1.265.500.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah)

  1. Kerugian Immateril

Biaya pengurusan lahan yang sudah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 50.000.0000,-

Total kerugian yang dialami oleh Penggugat Adalah Rp. 1.265.500.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 1.315.500.000,- (satu milyar tiga ratus lima belas juta lima ratus ribu Rupiah)

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;---
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------
  • Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak