| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
63/Pdt.G/2025/PN Tml |
| Tanggal Surat |
Kamis, 06 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adv. Kusman Hadi, S.H., M.H., CLA., CIL. | H. ZAIN ALKIM |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SYAHRANI bertindak selaku Direktur Utama PT. Lancar Mining jaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Rosadi, S.H.I. | SYAHRANI bertindak selaku Direktur Utama PT. Lancar Mining jaya | | 2 | Hidayatullah,S.H. | SYAHRANI bertindak selaku Direktur Utama PT. Lancar Mining jaya |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kemitraan Penambangan Pengangkutan dan Penjualan Batubara Nomor:01/CVPER/VIII/2022 Tertanggal 22 Agustus 2022;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP-OP) Produksi Batubara CV. Paju Epat Raya dengan Nomor 04 tertanggal 07 November 2023 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa atas Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP-OP) Produksi Batubara CV. Paju Epat Raya secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.13.000.000.000.- (tiga belas miliar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil secara seketika atau sekaligus sebesar Rp.3.500.000.000.- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Verzet dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |