| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SYARIPUDIN ALS PAK JONI BIN ALIPIA pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok F PT. KSL Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tidak sah turut serta melakukan perbuatan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, 2 (dua) orang laki-laki yang bernama saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama sama memungut atau memanen tanpa ijin PT KSL selaku pemilik sebanyak 90 (Sembilan puluh) jenjang tandan buah kelapa sawit menggunakan 2 (DUA) BUAH TOJOK ALAT PANEN BUAH KELAPA SAWIT di Blok F PT. KSL Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
- Bahwa saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa Desa Luau Jawuk RT. 002 Kec. Paku Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah menawarkan buah sawit, dan oleh terdakwa menanyakan ke saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) keberadaan buah sawit tersebut dan saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) menjawab dikebun PT.KSL dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) menuju ke kebun PT.KSL menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Jenis Suzuki Carry Berwarna Putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360 milik terdakwa. Kemudian sesampainya di Blok F PT. KSL Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah mereka bertemu dengan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sudah berada di tempat.
- Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Jenis Suzuki Carry Berwarna Putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360 milik terdakwa yang dipakai dan digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil memungut atau memanen tanpa ijin yang dilakukan oleh saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Blok F PT. KSL Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dari PT.KSL dan terdakwa juga membantu menaikkan buah kelapa sawit ke mobil tersebut sebelum terdakwa angkut dan dibawa ke rumah terdakwa.
- Terdakwa mengenal yang bernama saksi RISKY P saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
- Bahwa kerugian PT KSL ( Ketapang Subur Lestari) berdasarkan BERITA ACARA PENCURIAN BUAH yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2025 di blok F31 Afdeling 02 Field Karusen PT. Ketapang Subur Lestari. Hasil olah TKP telah ditemukan pelaku pencurian dan buah yang dicuri sebanyak 90 janjang. Berdasarkan kasus tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.814.150,- yang dibuat oleh PT KSL tanggal 01 September 2025 dibuat oleh Muliono selaku Field Manager diverifikasi oleh Ari Setiawan selaku Vice General Manager dan diketahui oleh Zuanda Napitupulu selaku General Manager
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SYARIPUDIN ALS PAK JONI BIN ALIPIA pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat Blok F PT. KSL Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, 2 (dua) orang laki-laki yang bernama saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama sama memungut atau memanen tanpa ijin PT KSL selaku pemilik sebanyak 90 (Sembilan puluh) jenjang tandan buah kelapa sawit menggunakan 2 (DUA) BUAH TOJOK ALAT PANEN BUAH KELAPA SAWIT di Blok F PT. KSL Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
- Bahwa saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa Desa Luau Jawuk RT. 002 Kec. Paku Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah menawarkan buah sawit, dan oleh terdakwa menanyakan ke saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) keberadaan buah sawit tersebut dan saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) menjawab dikebun PT.KSL dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) menuju ke kebun PT.KSL menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Jenis Suzuki Carry Berwarna Putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360 milik terdakwa. Kemudian sesampainya di Blok F PT. KSL Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah mereka bertemu dengan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sudah berada di tempat.
- Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Jenis Suzuki Carry Berwarna Putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360 milik terdakwa yang dipakai dan digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil memungut atau memanen tanpa ijin yang dilakukan oleh saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Blok F PT. KSL Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dari PT.KSL dan terdakwa juga membantu menaikkan buah kelapa sawit ke mobil tersebut sebelum terdakwa angkut dan dibawa ke rumah terdakwa.
- Terdakwa mengenal yang bernama saksi RISKY P saksi RISKY PERTAMA Als ADE (dilakukan pentuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
- Bahwa kerugian PT KSL ( Ketapang Subur Lestari) berdasarkan BERITA ACARA PENCURIAN BUAH yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2025 di blok F31 Afdeling 02 Field Karusen PT. Ketapang Subur Lestari. Hasil olah TKP telah ditemukan pelaku pencurian dan buah yang dicuri sebanyak 90 janjang. Berdasarkan kasus tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.814.150,- yang dibuat oleh PT KSL tanggal 01 September 2025 dibuat oleh Muliono selaku Field Manager diverifikasi oleh Ari Setiawan selaku Vice General Manager dan diketahui oleh Zuanda Napitupulu selaku General Manager
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |