Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Tml REKO, S.KOM SYAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REKO, S.KOM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAHRANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengajukan gugatan tidak terbukti kebenarannya hingga tingkat banding sehingga menimbulkan kerugian dan pencemaran nama baik bagi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:

- Kerugian Materiil: Rp. 13.000.000 ( Tiga Belas Juta  Rupiah )

- Kerugian Immateriil: Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah )

- Seluruhnya dibayar tunai sekaligus pada saat putusan diucapkan.

4. Menghukum Tergugat untuk memohon maaf secara tertulis kepada Penggugat dan tidak mengulangi perbuatan serupa lagi.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak