INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Tml | REKO, S.KOM | SYAHRANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Tml | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 63.000.000,00 | ||||
| Petitum |
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengajukan gugatan tidak terbukti kebenarannya hingga tingkat banding sehingga menimbulkan kerugian dan pencemaran nama baik bagi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar: - Kerugian Materiil: Rp. 13.000.000 ( Tiga Belas Juta Rupiah ) - Kerugian Immateriil: Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) - Seluruhnya dibayar tunai sekaligus pada saat putusan diucapkan. 4. Menghukum Tergugat untuk memohon maaf secara tertulis kepada Penggugat dan tidak mengulangi perbuatan serupa lagi. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
