Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Tml 1.Tiana Sipir
2.Lidiya Siregar
3.David Siregar
1.Slamet Ledo
2.Suparjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tiana Sipir
2Lidiya Siregar
3David Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diego Pernando Pembriano, S.H.Tiana Sipir
2Diego Pernando Pembriano, S.H.Lidiya Siregar
3Diego Pernando Pembriano, S.H.David Siregar
Tergugat
NoNama
1Slamet Ledo
2Suparjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perbuatan jual beli sebidang tanah seluas ± 20.000 m?2; yang digunakan sebagai kebun karet, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 176 tanggal 27 Juni 1992, yang terletak di Desa Unsum, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (dahulu Kabupaten Barito Selatan), Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Tergugat I (Slamet Ledo) kepada Tergugat II pada tanggal 27 Juni 1993;
  3. Menyatakan sah menurut hukum perbuatan jual beli atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, yang kemudian dilakukan oleh Tergugat II kepada Almarhum Lindung Siregar bin Baginda Imom Siregar pada tanggal 12 November 1998;
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat digunakan sebagai dasar yuridis yang sah dan berlaku sebagaimana layaknya Akta Jual Beli, untuk keperluan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 176 tanggal 27 Juni 1992 atas nama Slamet Ledo (Tergugat I) menjadi atas nama Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari Almarhum Lindung Siregar bin Baginda Imom Siregar;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur untuk melakukan perubahan nama (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik No. 176 tanggal 27 Juni 1992 yang terletak di Desa Unsum, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (dahulu Kabupaten Barito Selatan), Provinsi Kalimantan Tengah, seluas ± 20.000 m?2;, dari atas nama Slamet Ledo menjadi atas nama Para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Lindung Siregar bin Baginda Imom Siregar;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini tanpa syarat;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam Perkara  ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak