| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SURIADI. A ALS ISUR BIN ASNAN, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Ampah- Buntok Urup, RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa berjalan kaki menuju ke arah daerah Urup, Kelurahan Ampah, kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, namun dalam perjalanannya, Terdakwa sempat singgah di pencucian Motor untuk melihat situasi sekitar agar tidak ada yang melihat Terdakwa dan mecurigai pergerakan Terdakwa, setelah itu Terdakwa melanjutkan berjalan kaki ke arah Ampah 2, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur untuk masuk ke dalam hutan menuju ke arah rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, selanjutnya Terdakwa berhenti di perkebunan karet di belakang rumah warga untuk menunggu sampai malam tiba, ketika sudah malam, Terdakwa keluar dari perkebunan karet menuju rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI di Jl. Ampah- Buntok Urup, RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa pada pukul 19.00 WIB Terdakwa memantau area rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI di di Jl. Ampah- Buntok Urup, RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa di rumah korban tidak ada keberadaan orang, selanjutnya setelah memastikan situasi aman, Terdakwa mendatangi rumah tersebut dan melihat kondisi rumah dalam keadaan terkunci gembok, selanjutnya Terdakwa memastikan bahwa tidak ada orang yang berada di rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, setelah Terdakwa memastikan bahwa dirumah tersebut tidak ada orang, kemudian Terdakwa mencari cara untuk jalan masuk ke dalam rumah, Setelah itu Terdakwa menemukan sebuah jendela yang ada di depan rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI yang bisa Terdakwa bongkar menggunakan 2 (dua) buah Kayu bakar untuk mencongkel Jendela yang ada di rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, setelah Terdakwa berhasil membuka jendela tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI melalui jendela yang berhasil Terdakwa bongkar. Selain itu, Terdakwa juga memotong tali kaitan penyangga jendela lainya yang berada di rumah tersebut untuk mengawasi adanya orang yang datang dan sebagai tempat pelarian Terdakwa, Kemudian saat Terdakwa memasuki rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, Terdakwa berhasil mengambil 1 (Satu) Buah Cincin Seberat 5 (Lima) Gram, 1 (Satu) Buah Kalung seberat 10 (sepuluh) Gram dan 1 (Satu) Buah Gelang seberat 10 (Sepuluh Gram) yang mana emas tersebut berada di dalam Dompet Emas serta uang tunai sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Selain daripada itu, Terdakwa juga membongkar lemari namun ada 2 (dua) pintu dalam keadaan terkunci. Selanjutnya, saat saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI datang menghampiri rumahnya, saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI mendengar ada orang yang sedang berada di dalam rumahnya, kemudian Terdakwa yang mengetahui bahwa saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI sudah datang mulai panik dan Terdakwa mencoba melarikan diri melalui jendela awal Terdakwa masuk namun tidak bisa. Sehingga Terdakwa keluar melalui jendela samping rumah dan terjun keluar rumah. Saat saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI bertereriak, Terdakwa yang semakin panik mendengarkan teriakan tersebut, Terdakwa langsung memukul menggunakan 1 (satu) Buah Kayu yang sebelumnya berada di jendela, yang mana Terdakwa memukul korban sebanyak 6 (enam) kali di bagian bahu sampai ke area kepala saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, kemudian Terdakwa berlari ke belakang rumah namun saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI kembali teriak lagi dengan berkata "IBLIS IKAM MALINGGADA IBLISS... TOLONGGGADA MALINGGG.." setelah mendengar teriakan tersebut Terdakwa kembali berbalik dan memukul kembali korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian Bahu dan kepala saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, setelah itu Terdakwa melarikan diri ke hutan di belakang rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) serta akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI mengalami luka dengan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pada korban ditemukan :
- Pada kepala sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dalam nol koma dua sentimeter berwarna merah, berbatas tegas.
- Pada telinga kiri bagian depan terdapat luka lebam dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua koma delapan sentimeter, kulit masih utuh disekitar luka lebam tidak ditemukan kelainan.
- Pada telinga kiri bagian belakang terdapat beberapa luka robek dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter berwarna merah, berbatas tegas ditemukan sedikit pendarahan.
- Pada punggung sebelah kiri terdapat luka memar bentuknya tidak teratur, garis batas memar tidak begitu tegas dengan ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar dua sentimeter.
- Pada lengan bawah sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, bentuk luka tidak teratur, batas luka tidak teratur, tepi luka tidak rata.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia enam puluh tujuh. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala sebelah kiri, telinga kiri bagian belakang. Luka diduga akibat adanya kekerasan dengan benda tajam. Luka lebam pada telinga kiri bagian depan, luka memar pada punggung sebelah kiri, luka lecet pada lengan bawah sebelah kiri. Luka diduga akibat adanya kekerasan dengan benda tumupul.
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/2385.0/PKM-AMP/II/2025 tanggal 01 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NENSI SARAGIH dokter UPTD Puskesmas Ampah.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SURIADI. A ALS ISUR BIN ASNAN, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Ampah- Buntok Urup, RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa berjalan kaki menuju ke arah daerah Urup, Kelurahan Ampah, kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, namun dalam perjalanannya, Terdakwa sempat singgah di pencucian Motor untuk melihat situasi sekitar agar tidak ada yang melihat Terdakwa dan mecurigai pergerakan Terdakwa, setelah itu Terdakwa melanjutkan berjalan kaki ke arah Ampah 2, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur untuk masuk ke dalam hutan menuju ke arah rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, selanjutnya Terdakwa berhenti di perkebunan karet di belakang rumah warga untuk menunggu sampai malam tiba, ketika sudah malam, Terdakwa keluar dari perkebunan karet menuju rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI di Jl. Ampah- Buntok Urup, RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa pada pukul 19.00 WIB Terdakwa memantau area rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI di di Jl. Ampah- Buntok Urup, RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa di rumah korban tidak ada keberadaan orang, selanjutnya setelah memastikan situasi aman, Terdakwa mendatangi rumah tersebut dan melihat kondisi rumah dalam keadaan terkunci gembok, selanjutnya Terdakwa memastikan bahwa tidak ada orang yang berada di rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, setelah Terdakwa memastikan bahwa dirumah tersebut tidak ada orang, kemudian Terdakwa mencari cara untuk jalan masuk ke dalam rumah, Setelah itu Terdakwa menemukan sebuah jendela yang ada di depan rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI yang bisa Terdakwa bongkar menggunakan 2 (dua) buah Kayu bakar untuk mencongkel Jendela yang ada di rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, setelah Terdakwa berhasil membuka jendela tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI melalui jendela yang berhasil Terdakwa bongkar. Selain itu, Terdakwa juga memotong tali kaitan penyangga jendela lainya yang berada di rumah tersebut untuk mengawasi adanya orang yang datang dan sebagai tempat pelarian Terdakwa, Kemudian Terdakwa berhasil memasuki rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI dan mencoba membongkar lemari yang berada di dalam rumah tersebut namun ada 2 (dua) pintu dalam keadaan terkunci. Selanjutnya, saat saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI datang menghampiri rumahnya, saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI mendengar ada orang yang sedang berada di dalam rumahnya, kemudian Terdakwa yang mengetahui bahwa saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI sudah datang mulai panik dan Terdakwa mencoba melarikan diri melalui jendela awal Terdakwa masuk namun tidak bisa. Sehingga Terdakwa keluar melalui jendela samping rumah dan terjun keluar rumah. Saat saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI bertereriak, Terdakwa yang semakin panik mendengarkan teriakan tersebut, Terdakwa langsung memukul menggunakan 1 (satu) Buah Kayu yang sebelumnya berada di jendela, yang mana Terdakwa memukul korban sebanyak 6 (enam) kali di bagian bahu sampai ke area kepala saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, kemudian Terdakwa berlari ke belakang rumah namun saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI kembali teriak lagi dengan berkata "IBLIS IKAM MALINGGADA IBLISS... TOLONGGGADA MALINGGG.." setelah mendengar teriakan tersebut Terdakwa kembali berbalik dan memukul kembali korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian Bahu dan kepala saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI, setelah itu Terdakwa melarikan diri ke hutan di belakang rumah saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) serta akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban YUNI Als IYUN Bin ARDI mengalami luka dengan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pada korban ditemukan :
- Pada kepala sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dalam nol koma dua sentimeter berwarna merah, berbatas tegas.
- Pada telinga kiri bagian depan terdapat luka lebam dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua koma delapan sentimeter, kulit masih utuh disekitar luka lebam tidak ditemukan kelainan.
- Pada telinga kiri bagian belakang terdapat beberapa luka robek dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter berwarna merah, berbatas tegas ditemukan sedikit pendarahan.
- Pada punggung sebelah kiri terdapat luka memar bentuknya tidak teratur, garis batas memar tidak begitu tegas dengan ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar dua sentimeter.
- Pada lengan bawah sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, bentuk luka tidak teratur, batas luka tidak teratur, tepi luka tidak rata.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia enam puluh tujuh. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala sebelah kiri, telinga kiri bagian belakang. Luka diduga akibat adanya kekerasan dengan benda tajam. Luka lebam pada telinga kiri bagian depan, luka memar pada punggung sebelah kiri, luka lecet pada lengan bawah sebelah kiri. Luka diduga akibat adanya kekerasan dengan benda tumupul.
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/2385.0/PKM-AMP/II/2025 tanggal 01 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NENSI SARAGIH dokter UPTD Puskesmas Ampah.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------- |