Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Tml Prianti 1.Atang Janne Utan Parulian Butar Butar
2.Sensuantri
3.Mawardi Djundre
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad anton, S.H.prianti
2ASBAR, S.Hprianti
Tergugat
NoNama
1Atang Janne Utan Parulian Butar Butar
2Sensuantri
3Mawardi Djundre
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur
2Camat Dusun Timur
3Kepala Desa Sarapat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah seluruh tanah a quo berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 65 tahun 1984 seluas 27.548 M2 atas nama Prianti Rumat yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Selatan Wilayah Barito Timur pada tanggal 29 Juni 1984, Sekarang Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tenga dengan ukuran / Batas :

Sebelah Utara Ukuran

  •  

189 m

Sebelah Timur Ukura

  •  

253 m

Sebelah Selatan

  •  

82 m

Sebelah Barat

  •  

188 m

Luas

  •  

27.548 m

Dengan Bertambitan

  •  

 

Sebelah Utara

  •  

Dulu Jalan Sarapat-Tamiang Layang Sekarang Jalan Sarapat

Sebelah Timur

  •  

Rumat / Kurlen

Sebelah Selatan

  •  

Kurlen

Sebelah Barat

  •  

Dulu Kawa / Dumino Sekarang Sambah /Dumino

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :

  1. Sebidang tanah dengan ukuran utara Lebar 20,5 Meter, Selatan  Lebar 10,39 Meter, Timur  Panjang 30,45 Meter, Barat  Panjang 49,7 Meter, dengan luas 942m2 Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Bangun dengan ukuran Lebar  6 Meter X Panjang 6 Meter Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah  yang masih termasuk dalam alas hak milik dengan sertifikat SHM Nomor : 65 tahun 1984 atas nama Prianti rumat yang di ajukan oleh Penggugat;
  3. Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 00248 Tahun 2015 atas nama Tergugat I terletak  di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,

 

  1. Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan ukuran Sebelah :
  • Utara Lebar  

 

  1. Meter,
  • Selatan Lebar  

 

  1. Meter,
  • Timur  Panjang  

 

30,45 Meter,

  • Barat  Panjang

 

  1. Meter,

 

Dengan luas  942 m2 Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Serta mendirikan bangunan  rumah tinggal di atas tanah a quo ukuran Lebar  6 Meter X  Panjang  6 Meter Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang masih termasuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 65 tahun 1984 atas nama Prianti Rumat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat  I atau Para Tergugat untuk mengosongkan atau membongkar bangunan rumah tinggal di atas tanah obyek sengketa (A quo) serta mengembalikan / menyerahkan tanah a quo dengan luas 942m2  yang Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Yang masih termasuk dalam  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 65 Tahun 1984 atas nama Prianti Rumat kepada Penggugat.
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I Mencoret atau Menghapus Sertifikat Hak Milik No. 00248 Seluas 942m2  atas nama Tergugat I yang Terletak Di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT 004, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Overlap - Tumpang Tindih) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 65 Tahun 1984 Atas Nama Prianti Rumat dari daftar Buku Tanah pada Instasi kantor ATR / BPN Kab. Barito Timur.
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam perkara ini (inkracht)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini

 

SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon untuk putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak