| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Bahwa Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan objek Sengketa berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00057/Matabu, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13-03-2017 Nomor 00532/Matabu/2017, seluas 94 M2 (Sembilan puluh empat meter persegi), terdaftar atas nama PT. WANDA RIZKY AMANAH dan beralih menjadi atas nama Lucky Spd, NIB: 15.13.05.05.00850, berikut dengan bangunan Rumah yang ada di atas bidang tanah tersebut adalah sah milik Penggugat;Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan kerugian yang diperinci sebagai berikut: Kerugian Materiil 
 Hilangnya hak menguasai Objek sengketa dapat dirincikan dengan kewajiban Penggugat untuk membayar angsuran Kredit kepada Turut Tergugat II Sebesar Rp. 782.400 x 240 (bulan) = Rp. 187.776.000 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) Kerugian Immateriil 
 Akibat Perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa Penggugat harus menyewa rumah tempat tinggal terhitung sejak bercerai sampai dengan saat ini selama 9 (delapan) bulan dengan biaya sewa sebesar Rp. 500.000 perbulan atau Rp. 500.000 x 9 bulan= Rp. 4.500.000,-Biaya-biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengurus permasalahan ini jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah Rupiah).   Jadi, total kerugian Immateriil adalah Rp. 4.500.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 54.500.000                       Bahwa jika dijumlahkan Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialamai Penggugat adalah sebesar Rp. 187.776.000 + Rp. 54.500.000 = Rp. 242.276.000,- (dua ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah);   
 Menghukum Tergugat untuk meninggalkan, dan menyerahkan Objek Sengketa Kepada Penggugat;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;---Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------- 
 Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono). |