| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AGUS HERIYANI Als AGUS Bin AHMAD SYURIANSYAH, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekiranya jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani, Tumpa Dayu, RT. 18, RW. 3, Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Desember 2025 Terdakwa mendapatkan pesan via Whattsapp dari sebuah nomor yang tidak di simpan dalam kontak handphone Terdakwa, yang saat itu menanyakan kepada Terdakwa apakah ada memiliki obat zenith kemudian Terdakwa membalas pesan Whatsapp tersebut dan menyampaikan kalau sedang tidak ada obat zenith atau sedang kosong, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp ke nomor tersebut untuk menyampaikan dan memberitahukan bahwa obat zenith sudah ada, selanjutnya orang tersebut memesan obat zenith dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) box yang berisikan 100 (seratus) butir obat zenith, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kalau harga per box adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan apabila ingin diantarkan harga nya menjadi Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu di hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, Terdakwa kembali mendapatkan pesan Whatsapp dari orang tersebut yang menyampaikan kalau orang tersebut jadi mengambil obat zenith sebanyak 1 (satu) box serta meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke daerah Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kalau mengambil sebanyak 2 (dua) box, Terdakwa bersedia mengantarkan obat zenith tersebut sampai Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya Terdakwa dan orang tersebut sepakat, bahwa Terdakwa akan mengantarkan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) sampai Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur yang akan diantarkan ke esokkan harinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan sdra NOPI (DPO) di depan gang rumah Terdakwa yang berada di Jalan Temanggung Jalil, Nomor. 57, RT.4, Kel. Antasari, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian ketika Terdakwa bertemu dengan sdra NOPI (DPO), Terdakwa menyampaikan kalau Terdakwa ingin mengambil obat zenith sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 200 (dua ratus) butir obat zenith. Selanjutya sdra NOPI (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir obat zenith kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membawa obat zenith tersebut menuju ke Tamiang Layang dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam. Selanjutnya saat dalam perjalanan, Terdakwa singgah di sebuah warung untuk membeli minuman TEH KOTAK yang kemudian Terdakwa memasukkan obat zenith yang Terdakwa bawa kedalam kemasan TEH KOTAK tersebut dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Tamiang Layang. Selanjutnya sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa sampai di Tamiang Layang yang kemudian Terdakwa menghubungi nomor Whatsapp yang memesan obat zenith tersebut untuk memberitahukan kalau Terdakwa sudah sampai di Tamiang Layang di pertigaan Tumpa Dayu Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur. Selanjutnya setelah kurang lebih 15 (lima belas) menit menunggu, Terdakwa berinisiatif meletakkan kemasan Teh Kotak yang berisikan obat zenith tersebut dibawah Pohon tidak jauh dari tempat Terdakwa menunggu (± 100 meter) sebelum bertemu dengan orang yang memesan obat zenith tersebut. Setelah itu Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp yang menyampaikan kalau orang yang memesan obat zenith tersebut sedang menuju ke tempat Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berdiri menunggu dipinggir jalan dan tidak lama setelah itu tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku dari petugas Kepolisian Resort Barito Timur yang menyampaikan kalau yang memesan obat zenith tersebut adalah petugas Kepolisian. Kemudian petugas kepolisian menanyakan dimana diduga obat zenith tersebut dan Terdakwa menyampaikan kalau diduga obat zenith tersebut berada dibawah pohon didalam kemasan Teh Kotak. Selanjutnya Terdakwa dibawa ketempat meletakkan diduga obat zenith tersebut dan bersama dengan warga sekitar yang salah satunya adalah Ketua RT 18, petugas Kepolisian membuka isi dari kemasan Teh Kotak tersebut dan menemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan obat berwarna putih atau diduga obat zenith kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan setelah itu Terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian ke Kantor Polisi Polres Barito Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: PGD.003/11133/14-I/2026, Tanggal 14 Januari 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: PGD.03/11133/14-I/2026, Tanggal 14 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :
- Berat bersih keseluruhan 2 (dua) paket yang diduga jenis pil zenith sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan berat bersih 97,49 (sembilan koma empat puluh sembilan) gram.
- Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya sebanyak 1 (satu) paket yang diduga jenis Pil Zenith sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 4,88 (empat koma delapan puluh delapan) gram.
- Kemudian untuk pembuktian perkara di persidangan 2 (dua) paket yang diduga jenis Pil Zenith sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) butir dengan berat bersih 92,61 (Sembilan puluh dua koma enam puluh satu) gram.
- Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti No.LAB:0010/NOF/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa / penguji Ajun Komisaris Polisi MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap sampel obat berbentuk pil berwarna putih dengan hasil pemeriksaan / uji konfirmasi mengandung Tapentadol, Acetaminophen, dan caffeine, dengan rincian sebagai berikut:
- Tapentadol: mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan anti piretik;
- Acetaminophen: mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) anti piretik;
- Caffeine: mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana ancaman pidananya telah diubah dalam lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUS HERIYANI Als AGUS Bin AHMAD SYURIANSYAH, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekiranya jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani, Tumpa Dayu, RT. 18, RW. 3, Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Desember 2025 Terdakwa mendapatkan pesan via Whattsapp dari sebuah nomor yang tidak di simpan dalam kontak handphone Terdakwa, yang saat itu menanyakan kepada Terdakwa apakah ada memiliki obat zenith kemudian Terdakwa membalas pesan Whatsapp tersebut dan menyampaikan kalau sedang tidak ada obat zenith atau sedang kosong, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp ke nomor tersebut untuk menyampaikan dan memberitahukan bahwa obat zenith sudah ada, selanjutnya orang tersebut memesan obat zenith dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) box yang berisikan 100 (seratus) butir obat zenith, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kalau harga per box adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan apabila ingin diantarkan harga nya menjadi Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu di hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, Terdakwa kembali mendapatkan pesan Whatsapp dari orang tersebut yang menyampaikan kalau orang tersebut jadi mengambil obat zenith sebanyak 1 (satu) box serta meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke daerah Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kalau mengambil sebanyak 2 (dua) box, Terdakwa bersedia mengantarkan obat zenith tersebut sampai Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya Terdakwa dan orang tersebut sepakat, bahwa Terdakwa akan mengantarkan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) sampai Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur yang akan diantarkan ke esokkan harinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan sdra NOPI (DPO) di depan gang rumah Terdakwa yang berada di Jalan Temanggung Jalil, Nomor. 57, RT.4, Kel. Antasari, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian ketika Terdakwa bertemu dengan sdra NOPI (DPO), Terdakwa menyampaikan kalau Terdakwa ingin mengambil obat zenith sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 200 (dua ratus) butir obat zenith. Selanjutya sdra NOPI (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir obat zenith kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membawa obat zenith tersebut menuju ke Tamiang Layang dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam. Selanjutnya saat dalam perjalanan, Terdakwa singgah di sebuah warung untuk membeli minuman TEH KOTAK yang kemudian Terdakwa memasukkan obat zenith yang Terdakwa bawa kedalam kemasan TEH KOTAK tersebut dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Tamiang Layang. Selanjutnya sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa sampai di Tamiang Layang yang kemudian Terdakwa menghubungi nomor Whatsapp yang memesan obat zenith tersebut untuk memberitahukan kalau Terdakwa sudah sampai di Tamiang Layang di pertigaan Tumpa Dayu Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur. Selanjutnya setelah kurang lebih 15 (lima belas) menit menunggu, Terdakwa berinisiatif meletakkan kemasan Teh Kotak yang berisikan obat zenith tersebut dibawah Pohon tidak jauh dari tempat Terdakwa menunggu (± 100 meter) sebelum bertemu dengan orang yang memesan obat zenith tersebut. Setelah itu Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp yang menyampaikan kalau orang yang memesan obat zenith tersebut sedang menuju ke tempat Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berdiri menunggu dipinggir jalan dan tidak lama setelah itu tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku dari petugas Kepolisian Resort Barito Timur yang menyampaikan kalau yang memesan obat zenith tersebut adalah petugas Kepolisian. Kemudian petugas kepolisian menanyakan dimana diduga obat zenith tersebut dan Terdakwa menyampaikan kalau diduga obat zenith tersebut berada dibawah pohon didalam kemasan Teh Kotak. Selanjutnya Terdakwa dibawa ketempat meletakkan diduga obat zenith tersebut dan bersama dengan warga sekitar yang salah satunya adalah Ketua RT 18, petugas Kepolisian membuka isi dari kemasan Teh Kotak tersebut dan menemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan obat berwarna putih atau diduga obat zenith kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan setelah itu Terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian ke Kantor Polisi Polres Barito Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: PGD.003/11133/14-I/2026, Tanggal 14 Januari 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: PGD.03/11133/14-I/2026, Tanggal 14 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :
- Berat bersih keseluruhan 2 (dua) paket yang diduga jenis pil zenith sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan berat bersih 97,49 (sembilan koma empat puluh sembilan) gram.
- Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya sebanyak 1 (satu) paket yang diduga jenis Pil Zenith sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 4,88 (empat koma delapan puluh delapan) gram.
- Kemudian untuk pembuktian perkara di persidangan 2 (dua) paket yang diduga jenis Pil Zenith sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) butir dengan berat bersih 92,61 (Sembilan puluh dua koma enam puluh satu) gram.
- Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti No.LAB:0010/NOF/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa / penguji Ajun Komisaris Polisi MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap sampel obat berbentuk pil berwarna putih dengan hasil pemeriksaan / uji konfirmasi mengandung Tapentadol, Acetaminophen, dan caffeine, dengan rincian sebagai berikut:
- Tapentadol: mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan anti piretik;
- Acetaminophen: mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) anti piretik;
- Caffeine: mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana ancaman pidananya telah diubah dalam lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------- |