| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa HADIANSYAH Als ATAK Bin MASRAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di lokasi Bendungan Sungai Karau di Batu Putih Desa Netampin RT. 01 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal bulan November 2025 Terdakwa memesan kayu jenis Meranti kepada Sdra. ETON (DPO) dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Desa Muara Awang, Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per meter kubik dengan jumlah sekitar 7 (tujuh) meter kubik atau total sekitar Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah kayu-kayu tersebut diperoleh, Terdakwa menampung dan mengumpulkan kayu jenis Meranti tersebut di lokasi Bendungan Sungai Karau di Batu Putih Desa Netampin RT. 01 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, serta memerintahkan Sdra. SUDIN warga Desa Netampin untuk menjaga kayu-kayu tersebut dengan memberikan upah sebesar Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan rencananya kayu-kayu tersebut akan diangkut keluar dari lokasi menggunakan truk untuk dijual kembali;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi JOE NATHANAEL AGUSTINO Bin EBEN EZZER dan saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO yang merupakan anggota Kepolisian Polres Barito Timur telah mengamankan kayu jenis Meranti yang berada di Sungai Karau di Batu Putih Desa Netampin tersebut, yang diketahui berada dalam penguasaan dan kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2025 Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Barito Timur untuk dimintai keterangan terkait kayu jenis Meranti dimaksud;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan jual beli kayu jenis Meranti selama lebih dari 1 (satu) tahun, dengan cara membeli kayu jenis Meranti dari Sdra. ETON (DPO) warga Desa Muara Awang Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang sah atas asal-usul kayu tersebut;
- Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin usaha, surat keterangan sahnya hasil hutan, maupun dokumen legalitas lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atas pembelian, penguasaan, penampungan, dan penjualan kayu jenis Meranti tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa dilakukan secara melawan hukum.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada bab 3, bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang---
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa HADIANSYAH Als ATAK Bin MASRAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di lokasi Bendungan Sungai Karau di Batu Putih Desa Netampin RT. 01 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal bulan November 2025 Terdakwa memesan kayu jenis Meranti kepada Sdra. ETON (DPO) dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Desa Muara Awang, Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per meter kubik dengan jumlah sekitar 7 (tujuh) meter kubik atau total sekitar Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah kayu-kayu tersebut diperoleh, Terdakwa menampung dan mengumpulkan kayu jenis Meranti tersebut di lokasi Bendungan Sungai Karau di Batu Putih Desa Netampin RT. 01 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, serta memerintahkan Sdra. SUDIN warga Desa Netampin untuk menjaga kayu-kayu tersebut dengan memberikan upah sebesar Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan rencananya kayu-kayu tersebut akan diangkut keluar dari lokasi menggunakan truk untuk dijual kembali;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi JOE NATHANAEL AGUSTINO Bin EBEN EZZER dan saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO yang merupakan anggota Kepolisian Polres Barito Timur telah mengamankan kayu jenis Meranti yang berada di Sungai Karau di Batu Putih Desa Netampin tersebut, yang diketahui berada dalam penguasaan dan kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2025 Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Barito Timur untuk dimintai keterangan terkait kayu jenis Meranti dimaksud;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan jual beli kayu jenis Meranti selama lebih dari 1 (satu) tahun, dengan cara membeli kayu jenis Meranti dari Sdra. ETON (DPO) warga Desa Muara Awang Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang sah atas asal-usul kayu tersebut;
Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin usaha, surat keterangan sahnya hasil hutan, maupun dokumen legalitas lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atas pembelian, penguasaan, penampungan, dan penjualan kayu jenis Meranti tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa dilakukan secara melawan hukum
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada bab 3, bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang--- |