Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2025/PN Tml | 1.RIFA AGHNIYA, S.H. 2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. |
1.WIDI TEGUH KRISTIONO Bin JUMADI 2.ENDRI PRAMANA Bin SUMIJAN 3.SRI YUNIANTO Bin SARDAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-777/O.2.17/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI, Terdakwa II ENDRI PRAMANA Bin SUMIJAN, bersama-sama dengan Terdakwa III SRI YUNIANTO Bin SARDAN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekiranya jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Work Shop dan Mess Karyawan PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) Jalan Hauling Exs. Pertamina Km. 37, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa sebelumnya yaitu hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekiranya jam 21.30 WIB Para Terdakwa bersantai dan mengobrol di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Ampah Kecamatan Dusun Tengah, kemudian pada saat itu Terdakwa II ENDRI PRAMANA Bin SUMIJAN dan Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI memiliki ide dan kemudian mengajak Terdakwa III SRI YUNIANTO Bin SARDAN untuk melakukan pencurian barang berupa 1 (satu) unit Transmisi Hino 260 yang berada di Work Shop dan Mess Karyawan PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) milik Saksi PARLUHUTAN TAMPUBOLON Bin SODUNG TAMPUBOLON yang terletak di Jalan Hauling Exs. Pertamina Km. 37, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. - Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 WIB, Para Terdakwa kemudian setuju dan berangkat dari kontrakan tersebut menuju Work Shop dan Mess Karyawan PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil Merek Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi DA 1385 HE yang di bawa oleh Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI. - Sekitar jam 24.00 WIB Para Terdakwa kemudian sampai pada Work Shop PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) dan langsung masuk areal Work Shop tersebut menuju tempat yang dimana terdapat 1 (satu) unit Transmisi Hino 260, setelah berhasil menemukan mesin transmisi tersebut, kemudian Para Terdakwa mencoba mengangkatnya menggunakan arko yang ada di Work Shop tersebut menuju ke samping sebuah Mobil Tronton yang rusak, dan Terdakwa II ENDRI PRAMANA Bin SUMIJAN kemudian mengambil mobil yang saat itu terparkit di luar Work Shop. - Sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya di hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 dini hari, setelah mobil tersebut masuk ke dalam Work Shop, Para Terdakwa kemudian langsung mengangkat 1 (satu) unit Transmisi Hino 260 tersebut untuk dimasukkan ke bagian belakang mobil Merek Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi DA 1385 HE. - Setelah berhasil memasukkan transmisi tersebut ke dalam Merek Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi DA 1385 HE, Para Terdakwa kemudian bergegas pergi dari Work Shop tersebut namun pada saat ingin keluar mobil yang Para Terdakwa kendarai amblas dikarenakan beban berat yang dibawanya dan jalanan yang becek. - Pada saat mobil yang Para Terdakwa kendarai tersebut amblas, terdapat 2 (dua) orang menghampiri para Terdakwa, 2 (dua) orang tersebut datang dari arah Mess Karyawan PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) yaitu Saksi FERDDYANUS PANGAMIANO EPU Bin ELIIAS EPU bersama dengan Saksi MUHAMAD ADENAN Bin H.MUHTAR dan bertanya kepada Para Terdakwa “lagi ngapain?” 2 kemudian dijawab oleh Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI “habis mengambil barang” namun dikarenakan panik Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI sempat mengancam Saksi FERDDYANUS PANGAMIANO EPU Bin ELIIAS EPU dengan berkata akan menembaknya jika Saksi FERDDYANUS PANGAMIANO EPU Bin ELIIAS EPU menghubungi Saksi PARLUHUTAN TAMPUBOLON Bin SODUNG TAMPUBOLON, saat itu juga Saksi FERDDYANUS PANGAMIANO EPU Bin ELIIAS EPU bersama Saksi MUHAMAD ADENAN Bin H.MUHTAR langsung kembali menuju Mess Karyawan. - Setelah kejadian tersebut Terdakwa II ENDRI PRAMANA Bin SUMIJAN kemudian berjalan ke arah jalur hauling untuk meminta bantuan kepada orang yang melintas untuk membantu menarik mobil Para Terdakwa, kemudian sekitar jam 04.00 WIB Para Terdakwa berhasil keluar dari Work Shop PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) dan berangkat menuju Desa Gagutur di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan untuk menyimpan alat Transmisi DT Hino tersebut di rumah Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI. - Bahwa rencananya 1 (satu) unit Transmisi Hino 260 milik PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) tersebut akan dijual oleh Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI dan Terdakwa II ENDRI PRAMANA Bin SUMIJAN seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), namun sebelum berhasil menjual 1 (satu) unit Transmisi Hino 260, Para Terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Dusun Timur. - Bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI, Terdakwa II ENDRI PRAMANA Bin SUMIJAN, dan Terdakwa III SRI YUNIANTO Bin SARDAN dalam mengambil 1 (satu) unit Transmisi Hino 260 milik PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) yang berlokasi Jalan Hauling Exs. Pertamina Km. 37, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah adalah tanpa seijin dan sepengetahuan orang yang berhak. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WIDI TEGUH KRISTIANO Als WIWID Bin JUMAIDI, Terdakwa II ENDRI PRAMANA Bin SUMIJAN, dan Terdakwa III SRI YUNIANTO Bin SARDAN Pihak PT. Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |