Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
ADI CHANDRA BIN HARSON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1785/O.2.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI CHANDRA BIN HARSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ADI CHANDRA BIN HARSON pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB, di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BKI (Borneo Ketapang Indah) yang berada di di Areal Afdeling III Blok D 02 dan 03 PT. BKI (Borneo Ketapang Indah) Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 Skj. 22.00 WIB Terdakwa, saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO sedang berkumpul di pondok dekat jembatan Desa Bambulung, dan membahas mengenai BBM (Bahan Bakar Minyak) sepeda motor yang sedikit, lalu munculah ide dari Terdakwa yang mengatakan “BAGAIMANA KALAU KITA PANEN BUAH DI PT. BKI” kemudian di tanggapi oleh saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO dan mengatakan “IYA, AYO KITA”. Selanjutnya Terdakwa dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO pulang terlebih dahulu, saat itu Terdakwa mengambil DUDUS dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO pulang mengambil OBROK kemudian saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO kembali lagi ke pondok dekat jembatan Desa Bambulung, kemudian di susul oleh TerdakwaN, setelah hari sudah mulai larut malam Terdakwa, saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO berangkat menuju lokasi lahan kebun sawit PT. BKI (Borneo Ketapang Indah)
  • Bahwa pada Hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 00.10 Wib Terdakwa, saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO tiba di kebun sawit PT. BKI, setelah sampai saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO membagi tugas masing – masing, yang mana saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO bergantian memanen buah sawitnya, kemudian saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO yang melangsir buah sawit menunggu di pinggir jalan, sedangkan Terdakwa yang mengumpulkan buah sawit yang di panen dan di angkut ke pinggir jalan, setelah sudah membagi tugas masing – masing oleh saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO secara bergantian langsung melakukan panen/mengambil buah kelapa sawit, kemudian buah sawit yang sudah di panen langsung di angkut dan di kumpul di pinggir jalan oleh Terdakwa kemudian saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO  yang menunggu di pinggir jalan membuat buah sawitnya ke dalam OBROK yang berada di sepeda motor saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO. Selanjutnya bila sudah terisi sepuluh janjang baru saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO langsir atau bawa ke bekas lapangan Gas Track di Desa Sumber Rejo, yang mana saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO lakukan itu berulang – ulang. Selanjutnya bahwa rencana Terdakwa I, Terdakwa II saksi ADI CHANDRA BIN HARSON dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO buah sawit tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebanyak – banyaknya di bekas lapangan Gas Track, kemudian bila sudah terkumpul akan di angkut kembali untuk menjualnya, akan tetapi saat saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO sedang melangsir buah sawit yang kesekian kalinya tiba – tiba di berhentikan oleh 2 (dua) orang, yakni saksi HERONI Als RONI Bin SURIANO dan saksi RICI JUPRIANTO Als PAK SARMAN Bin ARSAN dan kemudian saksi HERONI Als RONI Bin SURIANO mengatakan  “STOP – STOP”, mendengar suara seperti itu saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO langsung berhenti, kemudian saksi HERONI Als RONI Bin SURIANO menanyakan “BUAH DARI MANA ITU” kemudian dijawab oleh saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO ”BUAH DARI BKI”, kemudian saksi RICI JUPRIANTO Als PAK SARMAN Bin ARSAN menarik tangan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO sambil di ikat kebelakang menggunakan tali karet, kemudian naik ke sepeda motor milik saksi HERONI Als RONI Bin SURIANO dan saksi RICI JUPRIANTO Als PAK SARMAN Bin ARSAN dan berboncengan bertiga, selanjutnya menuju ke Polsek Pematang Karau untuk di amankan. Selanjutnya Terdakwa, saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO dan saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO saat menuju ke lapangan grastrack di tangkap pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan pengambilan sawit milik PT BKI
  • Bahwa kerugian yang di alami PT. BKI yaitu sekitar Rp.2.799.711 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah) dan perkiraan buah sawit yang telah dicuri yaitu sekitar 53 (Lima Puluh Tiga) janjang buah sawit yang hilang. Dengan harga Rp 3.144, Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah) perkilogram

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana---------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ADI CHANDRA BIN HARSON pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB, di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BKI (Borneo Ketapang Indah) yang berada di di Areal Afdeling III Blok D 02 dan 03 PT. BKI (Borneo Ketapang Indah) Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 Skj. 22.00 WIB Terdakwa, saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO sedang berkumpul di pondok dekat jembatan Desa Bambulung, dan membahas mengenai BBM (Bahan Bakar Minyak) sepeda motor yang sedikit, lalu munculah ide dari Terdakwa yang mengatakan “BAGAIMANA KALAU KITA PANEN BUAH DI PT. BKI” kemudian di tanggapi oleh saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO dan mengatakan “IYA, AYO KITA”. Selanjutnya Terdakwa dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO pulang terlebih dahulu, saat itu Terdakwa mengambil DUDUS dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO pulang mengambil OBROK kemudian saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO kembali lagi ke pondok dekat jembatan Desa Bambulung, kemudian di susul oleh Terdakwa, setelah hari sudah mulai larut malam Terdakwa, saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO berangkat menuju lokasi lahan kebun sawit PT. BKI (Borneo Ketapang Indah)
  • Bahwa pada Hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 00.10 Wib Terdakwa, saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO tiba di kebun sawit PT. BKI, setelah sampai saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO membagi tugas masing – masing, yang mana saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO bergantian memanen buah sawitnya, kemudian saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO yang melangsir buah sawit menunggu di pinggir jalan, sedangkan Terdakwa yang mengumpulkan buah sawit yang di panen dan di angkut ke pinggir jalan, setelah sudah membagi tugas masing – masing oleh saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO, saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO secara bergantian langsung melakukan panen/mengambil buah kelapa sawit, kemudian buah sawit yang sudah di panen langsung di angkut dan di kumpul di pinggir jalan oleh Terdakwa kemudian saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO  yang menunggu di pinggir jalan membuat buah sawitnya ke dalam OBROK yang berada di sepeda motor saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO. Selanjutnya bila sudah terisi sepuluh janjang baru saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO langsir atau bawa ke bekas lapangan Gas Track di Desa Sumber Rejo, yang mana saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO lakukan itu berulang – ulang. Selanjutnya bahwa rencana Terdakwa I, Terdakwa II saksi ADI CHANDRA BIN HARSON dan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO buah sawit tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebanyak – banyaknya di bekas lapangan Gas Track, kemudian bila sudah terkumpul akan di angkut kembali untuk menjualnya, akan tetapi saat saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO sedang melangsir buah sawit yang kesekian kalinya tiba – tiba di berhentikan oleh 2 (dua) orang, yakni saksi HERONI Als RONI Bin SURIANO dan saksi RICI JUPRIANTO Als PAK SARMAN Bin ARSAN dan kemudian saksi HERONI Als RONI Bin SURIANO mengatakan  “STOP – STOP”, mendengar suara seperti itu saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO langsung berhenti, kemudian saksi HERONI Als RONI Bin SURIANO menanyakan “BUAH DARI MANA ITU” kemudian dijawab oleh saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO ”BUAH DARI BKI”, kemudian saksi RICI JUPRIANTO Als PAK SARMAN Bin ARSAN menarik tangan saksi HERLINO Als NENO Bin KITMANTO sambil di ikat kebelakang menggunakan tali karet, kemudian naik ke sepeda motor milik saksi HERONI Als RONI Bin SURIANO dan saksi RICI JUPRIANTO Als PAK SARMAN Bin ARSAN dan berboncengan bertiga, selanjutnya menuju ke Polsek Pematang Karau untuk di amankan. Selanjutnya Terdakwa, saksi RIYAN SILFANUS BIN HARDIANTO dan saksi RIDWAN Als KIWANG Bin RABANO saat menuju ke lapangan grastrack di tangkap pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan pengambilan sawit milik PT BKI
  • Bahwa kerugian yang di alami PT. BKI yaitu sekitar Rp.2.799.711 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah) dan perkiraan buah sawit yang telah dicuri yaitu sekitar 53 (Lima Puluh Tiga) janjang buah sawit yang hilang. Dengan harga Rp 3.144, Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah) perkilogram

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya